Struktur fungsional suatu perusahaan pelayaran dengan tegas memberikan tanggung jawab perawatan dan perbaikan kapal kepada manajer armada. Dia bertanggung jawab untuk memelihara agar kapal layak laut, anak buah kapal lengkap dan diperlengkapi serta siap berlayar di laut dan menerima muatan.
Jika suatu kapal tidak dirawat dengan baik, maka menurut pengertian dengan demikian mencegah pemilik membatasi tanggung jawabnya sesuai dengan Konvensi The Hague dan Brussels.
Manajer armada harus menyediakan anggaran belanja untuk pemeliharaan dan perawatan serta harus bekerja sama dengan manajemen kapal ( nahkoda dan kepala-kepala bagian ). Anggaran belanja ini harus didasarkan atas informasi yang tersedia mengenai kondisi rute kapal yang diharapkan, mutu anak buah kapal dan kondisi perawatan sebenarnya.
Nyatalah bahwa manajer armada tidak dapat membuat semua keputusan -keputusan yang berhubungan dengan kata-kata , jika, bila dimana dan bagaimana perawatan harus dilaksanakan. Hal ini sangat tidak mungkin dikerjakannya. Karena itulah ia harus menyerahkan kekuasaan yang cukup kepada nahkoda kapal untuk membuat keputusan-keputusan yang perlu agar operasi kapal menjadi effisien dan aman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar