Rabu, 20 Juli 2011

HUKUM-HUKUM DAN PERATURAN-PERATURAN NASIONAL DAN INTERNASIONAL.

Industri pelayaran tunduk kepada hukum-hukum dan peraturan-peraturan yang luas, beberapa berasal dari hukum nasional dan beberapa berasal dari persetujuan yang di buat oleh negara-negara yang bekerja sama dalam organisasi-organisasi internasinal.

Hukum-hukum dan peraturan-peraturan ini mengatur baik rancangan kapal maupun operasi kapal dengan tujuan utama untuk menjamin keselamatan jiwa dan lingkungan. Kapal-kapal dalam perdagangan internasional, dan juga perdagangan dalam negeri, harus membawa sertifikat yang menyatakan bahwa hukum-hukum dan peraturan-peraturan telah dipenuhi.

Untuk memastikan bahwa standar keselamatan telah dipenuhi maka kapal disurvei secara berkala untuk pembaharuan sertifikat. Kapal yang tidak mempunyai sertifikat yang masih berlaku dianggap tidak layak laut dan dilarang untuk berlayar seterusnya.

Sebagai tambahan kepada hukum dan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah,kita juga mempunyai peraturan yang dikeluarkan oleh Biro biro klasifikasi yang dapat menjamin suatu standar keselamatan sehingga perusahaan asuransi dapat berpedoman kepada persyaratan-persyaratan tersebut. Jika persyaratan-persyaratan ini tidak dipenuhi kapal itu tidak dapat memperoleh sertifikat kelas, dan perusahaan asuransi tidak akan mempertimbangkan untuk menerima resiko demikian.

Organisasi internasional yang paling penting dalam masyarakat dunia maritim adalah IMO. Internasional Maritime Organization dengan kantor pusatnya di London. Sejak tanggal 1 Februari 1986, 128 negara telah menjadi anggota-anggota IMO.

Organisasi itu telah mengeluarkan sejumlah peraturan-peraturan yang berhubungan dengan rancangan dan perlengkapan kapal-kapal. Hal-hal yang penting dalam pengoperasian kapal dan yang berhubungan dengan keselamatan jiwa dan lingkungan adalah :

Konvensi Internasional atas keselamatan jiwa dilaut tahun 1974, dengan Amendemen-Amendemen tahun 1978, 1981 dan 1983.

Konvensi Internasional untuk pencegahan polusi dari kapal-kapal, tahun 1973 dengan protokol 1978.

Konvensi Internasional tentang standar-standar latihan sertifikasi dan dinas jaga bagi pelaut tahun 1978.

Ada beberapa persyaratan yang diarahkan terhadap tipe dan luasnya pemeliharaan  yang harus dilaksanakan diatas suatu kapal. Persyaratan ini secara tak lansung dilakukan melalui survei dan pembaharuan sertifikat. Suatu kapal dimana permesinannya tidak berfungsi secara baik atau pelat-pelat lambung kapal sangat berkarat, tidak dapat diperbaharui sertifikatnya.














Tidak ada komentar:

Posting Komentar