Jumat, 22 Juli 2011

PEMANTAUAN KONDISI MESIN-MESIN.

Alat pengukur panas.

Alat-alat pengukur panas berbeda-beda dalam rancangan dan type serta peraturan operasinya, tapi kerusakan biasanya disebabkan oleh :
1. Kebocoran dari suatu media ke media yang lain.
2. Terjadinya endapan pada permukaan alat.
3. Terjadinya akumulasi gas.

Kebocoran yang kecil sangat sukar dilihat, kecuali dengan satu media ke media yang lain. Kedua gejala terakhir mengakibatkan penurunan kapasitas alat penukar panas, yang pertama dengan naiknya tahanan pengalih panas melalui permukaan penukar panas dan yang kedua dengan tertutupya bagian permukaan alat tersebut. Kedua keadaan diatas dapat dideteksi sebagai penurunan kapasitas penukar panas. Biasanya, pengalaman akan menjelaskan apakah itu penyebabnya atau hal-hal yang lainnya.
Sebagian besar kasus di mana terjadi akumulasi gas, peralatan disediakan untuk mengeluarkan gas tersebut atau mengeluarkannya dari tekanan sub-atmosfir. Jika hal tidak berhasil, maka besar kemungkinan keadaan tersebut disebabkan oleh endapan-endapan.

Dalam keadaan yang stabil, misalnya pada keadaan suhu masuk dan aliran tetap pada kedua media, maka perubahan kondisi dapat dicatat secara lansung melalui perubahan suhu yang keluar. Sebaliknya jika alat penukar panas diatur agar menghasilkan suhu untuk satu medium, maka hal ini akan lebih kompleks dan membutuhkan analisa yang lebih terperinci. Selama alat penukar panas mempunyai kapasitas yang cukup untuk, mengatur suhu yang keluar serta menjaga aliran media yang teratur, maka akibat dari endapan-endapan tadi akan terjadi perubahan dalam aliran-aliran atau suhu media yang lain.

Kalau tidak, kondisi tampaknya normal. Untuk beberapa hal, penukaran panas sering menyimpang dari keadaan tersebut, sehingga tidak dapat memindahkan jumlah panas yang dibutuhkan.

 

Kamis, 21 Juli 2011

Persyaratan Biro Klasifikasi.

Dalam menentukan suatu strategi perawatan maka persyaratan biro klasifikasi harus juga dipertimbangkan. Zaman dahulu, survei klasifikasi memakan waktu yang lama dan sangat mahal. Survei dasar kapal dilaksanakan setiap 2,5 tahun dan membutuhkan naik dok.
Survei priodik badan kapal dan permesinan membutuhkan surveyor dari biro klasifikasi untuk jangka waktu setiap tahun ke 4 atau ke 5.
Dewasa ini situasinya telah berbeda. Survei badan kapal dapat dilaksanakan sewaktu kapal berlayar dan surveyor ikut didalam kapal. Survei permesinan yang berkesinambungan dilaksanakan sesuai jadwal 5 tahunan oleh kepala kamar mesin yang telah disetujui oleh biro klasifikasi.

Survei dasar dapat dilaksanakan setiap 5 tahun dan survei dibawah air dilaksanakan setelah 2,5 tahun.
Survei permesinan secara luas dapat didasarkan pada pemantauan kondisi mesin sebagai pengganti inspeksi tradisional dengan cara membuka semua mesin. Suatu test berjalan yang sederhana cukup untuk mensurvei sejumlah komponen.

Pengaturan survei khusus diadakan untuk kapal-kapal yang mempergunakan sistem pemeliharaan yang telah disetujui. Sistem yang demikian harus memuat,

1. Daftar semua sistem/komponen-komponen yang termasuk dalam rencana.
2. Jangka waktu perawatan ditentukan.
3. Instruksi-instruksi perawatan.
4. Catatan perawatan yang telah dilaksanakan.
5. Data acuan dari kapal sebagai kapal baru.

Setelah pengecekan, bahwa sistem itu benar-benar sudah dipergunakan diatas kapal, survei umum tahunan dapat dikurangi menjadi :

-   Suatu survei umum kamar mesin.
-   Pengujian fungsi-fungsi yang penting( survei EO yang sudah disesuaikan).
-   Pengecekan procedur laporan dalam sistem perawatan berencana.

Dengan jelas biro klasifikasi menekankan pada perawatan berencana serta pemantauan kondisi, dalam rangka menyederhanakan prosedur dan menurunkan biaya serta menghindari kelambatan waktu survei. Biro klasifikasi yang berbeda-beda mungkin mempunyai persyaratan yang berlainan, dan uraian di atas mungkin tidak semuanya sesuai dengan mereka.
Kecendrungan untuk menggunakan bentuk survei yang lebih canggih telah merupakan suatu keharusan.


Rabu, 20 Juli 2011

HUKUM-HUKUM DAN PERATURAN-PERATURAN NASIONAL DAN INTERNASIONAL.

Industri pelayaran tunduk kepada hukum-hukum dan peraturan-peraturan yang luas, beberapa berasal dari hukum nasional dan beberapa berasal dari persetujuan yang di buat oleh negara-negara yang bekerja sama dalam organisasi-organisasi internasinal.

Hukum-hukum dan peraturan-peraturan ini mengatur baik rancangan kapal maupun operasi kapal dengan tujuan utama untuk menjamin keselamatan jiwa dan lingkungan. Kapal-kapal dalam perdagangan internasional, dan juga perdagangan dalam negeri, harus membawa sertifikat yang menyatakan bahwa hukum-hukum dan peraturan-peraturan telah dipenuhi.

Untuk memastikan bahwa standar keselamatan telah dipenuhi maka kapal disurvei secara berkala untuk pembaharuan sertifikat. Kapal yang tidak mempunyai sertifikat yang masih berlaku dianggap tidak layak laut dan dilarang untuk berlayar seterusnya.

Sebagai tambahan kepada hukum dan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah,kita juga mempunyai peraturan yang dikeluarkan oleh Biro biro klasifikasi yang dapat menjamin suatu standar keselamatan sehingga perusahaan asuransi dapat berpedoman kepada persyaratan-persyaratan tersebut. Jika persyaratan-persyaratan ini tidak dipenuhi kapal itu tidak dapat memperoleh sertifikat kelas, dan perusahaan asuransi tidak akan mempertimbangkan untuk menerima resiko demikian.

Organisasi internasional yang paling penting dalam masyarakat dunia maritim adalah IMO. Internasional Maritime Organization dengan kantor pusatnya di London. Sejak tanggal 1 Februari 1986, 128 negara telah menjadi anggota-anggota IMO.

Organisasi itu telah mengeluarkan sejumlah peraturan-peraturan yang berhubungan dengan rancangan dan perlengkapan kapal-kapal. Hal-hal yang penting dalam pengoperasian kapal dan yang berhubungan dengan keselamatan jiwa dan lingkungan adalah :

Konvensi Internasional atas keselamatan jiwa dilaut tahun 1974, dengan Amendemen-Amendemen tahun 1978, 1981 dan 1983.

Konvensi Internasional untuk pencegahan polusi dari kapal-kapal, tahun 1973 dengan protokol 1978.

Konvensi Internasional tentang standar-standar latihan sertifikasi dan dinas jaga bagi pelaut tahun 1978.

Ada beberapa persyaratan yang diarahkan terhadap tipe dan luasnya pemeliharaan  yang harus dilaksanakan diatas suatu kapal. Persyaratan ini secara tak lansung dilakukan melalui survei dan pembaharuan sertifikat. Suatu kapal dimana permesinannya tidak berfungsi secara baik atau pelat-pelat lambung kapal sangat berkarat, tidak dapat diperbaharui sertifikatnya.














Selasa, 19 Juli 2011

Tanggung Jawab Manajer Armada

Struktur fungsional suatu perusahaan pelayaran dengan tegas memberikan tanggung jawab perawatan dan perbaikan kapal kepada manajer armada. Dia bertanggung jawab untuk memelihara agar kapal layak laut, anak buah kapal lengkap dan diperlengkapi serta siap berlayar di laut dan menerima muatan.

Jika suatu kapal tidak dirawat dengan baik, maka menurut pengertian dengan demikian mencegah pemilik membatasi tanggung jawabnya sesuai dengan Konvensi The Hague dan Brussels.

Manajer armada harus menyediakan anggaran belanja untuk pemeliharaan dan perawatan serta harus bekerja sama dengan manajemen kapal ( nahkoda dan kepala-kepala bagian ). Anggaran belanja ini harus didasarkan atas informasi yang tersedia mengenai kondisi rute kapal yang diharapkan, mutu anak buah kapal dan kondisi perawatan sebenarnya.

Nyatalah bahwa manajer armada tidak dapat membuat semua keputusan -keputusan yang berhubungan dengan kata-kata , jika, bila dimana dan bagaimana perawatan harus dilaksanakan. Hal ini sangat tidak mungkin dikerjakannya. Karena itulah ia harus menyerahkan kekuasaan yang cukup kepada nahkoda kapal untuk membuat keputusan-keputusan yang perlu agar operasi  kapal menjadi effisien dan aman.
Tanggung Jawab Para Nahkoda

Tabggung jawab nahkoda adalah untuk menjamin krlayak lautan kapal, menjaga muatan di kapal, dan menjamin bahwa perawatan yang tepat telah dilaksanakan sesuai dengan rencana dan anggaran belanja.

Diharapkan bahwa manajemenapal harus lebih mengenal keadaan kapal yang sebenarnya daripada siapapun.
Oleh karena itu sangat penting bagi nahkoda untuk memainkan peranan yaang aktif dalam merencanakan dan membuat anggaran belanja bagi pemeliharaan dan perawatan kapal.

Sebagai nahkoda ia tidak hanya bertanggung jawab kepada perusahaan tetapi dia juga berkewajiban menjamin kepada penguasa bahwa setiap saat kapalnya berada dalam layak laut, walaupun untuk hal ini dia harus menolak perintah-perintah perusahaan.